Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut. Allah SWT kemudian mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 89.
Kafarat Hukumnya Wajib bagi seorang muslim yang telah melakukan beberapa dosa-dosa tertentu dalam agama Islam.
Kafarat merupakan suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja.
Gugurkan dosa-dosamu segera dengan tunaikan kafarat
Kafarat bagi pasangan suami istri yang melakukan jima’ pada siang hari di bulan ramadhan yaitu:
Ila’ adalah Seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu untuk tidak menggauli istrinya. Kafarat yang harus dibayar:
Dzihar adalah Menyamakan Punggung Istri dengan Ibunya Suami. Kafarat yang harus dibayar:
Kafarat dari tindakan pembunuhan adalah :
Yaitu Menyembelih hewan yang senilai hewan yang diburu, Kafaratnya yaitu :
Sumpah palsu yang dimaksud adalah melakukan sumpah Palsu atas nama Allah, adapun kafaratnya yaitu :
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja…”
4 kali melanggar x 10 orang fakir miskin = 40 orang
40 orang x 1 Mud (Rp 15.000) = Rp.600.000
Contoh: jika ada orang yang melanggar sumpah atas nama allah sebanyak 4 kali, kemudian dia memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin.
Kami akan membantu menyalurkan kafarat yang anda tunaikan untuk disalurkan ke yatim dan dhu’afa. Dengan kafarat yang anda tunaikan akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kekurangan kebutuhannya.